Welcome

Selamat Datang di blogmengini, sebuah blog yang akan membuat anda tertarik untuk selalu menyimak dan manikmati baik yang bersifat pengetahuan maupun artistik lainnya.

Rabu, 27 Mei 2009

Tentang Fatwa Haram Facebook

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh hasil Bahtsul Masa'ail alim ulama di Jawa Timur. Salah keputusannya adalah fatwa yang menyatakan bahwa Facebook jika digunakan untuk hal-hal yang negatif hukumnya haram.
Sekilas, mungkin fatwa itu memang bagus dan setidaknya menunjukkan ada perhatian dari MUI terhadap persoalan akhlaq di kalangan warga masyarakat indonesia. Namun sebenarnya kita mesti mengevaluasi dari setiap persoalan yang ada. Jika fatwa itu dikeluarkan tanpa ada penjelasan yang detail, maka bisa jadi akan menimbulkan reaksi dan kontroversi dan berimbas pada ketidakpatuhan masyarakat indonesia terutama kaum muslimin terhadap setiap Fatwa MUI di kemudian hari. Pasalnya, di tengah maraknya orang menggunakan layanan internet yang satu ini, justru MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Jika dipikir secara logika, kalau memang digunakan untuk hal yang negatif itu hukumnya haram dan jika untuk hal-hal yang positif itu hukumnya halal, itu tidak jauh berbeda dengan persoalan lain, semisal pisau jika digunakan sebagai alat bantu memasak hukumnya halal, tapi jika digunakan untuk membunuh orang hukumnya menjadi haram, lantas mengapa tidak ada fatwa haram tentang pisau yang digunakan untuk membunuh orang?
Padahal, masih banyak hal-hal yang bisa menjadi prioritas bagi MUI untuk menjalankan amar ma'ruf nahi munkar. Sebut saja saat ini banyak pejabat yang tersangkut kasus korupsi, hal ini seolah tidak ada langkah apapun dari MUI agar persoalan ini tidak menjadi budaya yang menggejala di bumi pertiwi, ironisnya justru seorang Antasari Azhar yang notabene sebagai penjaga gawang kasus korupsi, justru tersangkut kasus pembunuhan Nasirudin Zulkarnaen, ini mestinya menjadi keprihatinan terhadap penyakit yang berbahaya ini.
Contoh kasus lain adalah maraknya kasus video porno yang diperankan oleh kalangan remaja indonesia terutama kaum pelajar, bahkan pelajar SMP yang masih bau kencur juga saat ini banyak yang ikut memerankan adegan ini. Hal ini jelas sangat mengganggu masa depan akhlaq generasi muda Indonesia, namun seolah MUI tidak membuat langkah apapun dalam mensikapi persoalan ini.
Oleh karenanya, sebagai umat Islam yang masih sangat awam dan butuh pembinaan, melalui tulisan ini saya berharap MUI bisa lebih memprioritaskan hal-hal yang lebih penting untuk disikapi daripada persoalan yang terkadang hanya menimbulkan kontroversi tanpa adanya sikap kepatuhan terhadap fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Saya khawatir, dengan adanya fatwa seperti itu, ditambah lagi dengan fatwa haram merokok (padahal banyak Kyai yang merokok) tidak akan bisa menyelesaikan persoalan, justru malah menjadikan kredibilitas MUI semakin terpuruk, yang berimbas nantinya fatwa MUI nantinya justru tidak mendapat apresiasi yang positif dari masyarakat, terutama ummat Islam sendiri.
Demikian tulisan yang terkesan amburadul ini mudah-mudahan ada setitik pencerahan. Mohon maaf jika tulisan ini jauh dari kesopanan dan kurang layak untuk dibaca, saya hanyalah makhluk dlo'if yang penuh dengan kekurangan
Powered By Blogger

Bagaimana Pendapat anda blogmengini yang baru anda baca ini?